Pengacara: Jika Steve Emmanuel Tak Segera Direhab, Berpotensi Bunuh Diri

Abdul Rahman Syaukani | 25 Juni 2019 | 08:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Firman Chandra berharap majelis hakim memvonis kliennya, Steve Emmanuel, dengan hukuman rehabilitasi terkait kasus narkotika. Firman sangat yakin Steve pengguna narkoba, bukan pengedar, seperti sempat diberitakan media.

Mengenai tempat rehab, pengacara Steve Emmanuel memasrahkan sepenuhnya kepada majelis hakim.

"Terkait tempat kami berharap dari ahli ketergantungan obat di Yayasan Yarsi yang ada di Kuningan. Namun kalau majelis hakim menentukan lain tiba-tiba ke Lido atau RSKO ya silakan saja," ucap Firman Chandra di PN Jakarta Barat, Senin (24/6).

Lebih lanjut diungkapkannya, Steve Emmanuel membutuhkan rehabilitasi untuk disembuhkan dari kecanduannya kepada narkoba. Jika tidak segera direhab, kata Firman Chandra, Steve Emmanuel berpotensi melakukan bunuh diri.

"Kalau Steve tidak segera dilakukan rehabilitasi potensi lost control, potensi bunuh diri itu pasti ada. Depresi, bipolar, semuanya ada," ungkap Firman Chandra.

Dia berharap majelis hakim menjadikan nota pembelaan Steve Emmanuel yang dibacakan dalam sidang lanjutan, Senin (24/6), sebagai pertimbangan utama dalam menjatuhkan hukuman.

"Harapan di hari ini semuga majelis hakim Yang Mulia memutuskan secara arif dan bijaksana. Pledoi kami menjadi pertimbangan yang banyak," kata Firman. "Mudah-mudahn pertimbangan majelis hakim mengedepankan keadilan dan mengedepankan pertimbangan dari pledoi yang sudah kami susun semuanya," imbuh pengacara Steve Emmanuel.

(man/ari)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait